00

TATA KELOLA PERUSAHAAN > PEDOMAN FUNGSI NOMINASI & REMUNERASI

Pedoman Fungsi Nominasi & Remunerasi

Pedoman Fungsi Nominasi & Remunerasi

  1. LATAR BELAKANG DAN TUJUAN Sesuai dengan hukum di Indonesia, PT Meka Adipratama mempunyai 3 organ perseroan:
    1. Rapat Umum Pemagang Saham
    2. Dewan Komisaris
    3. Direksi

    Masing-masing organ perseroan memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang masing-masing sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.

    Fungsi ini melekat pada anggota Dewan Komisaris untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan terkait dengan sistem nominasi dan remunerasi untuk anggota Dewan Komisaris, Direksi dan anggota komite-komite di tingkat Dewan Komisaris.

    Tujuan dari dibuatnya pedoman ini adalah sebagai panduan bagi Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi nominasi dan remunerasi bagi perseroan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik/ GCG-Good Corporate Governance.

    II. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

    A. Terkait Fungsi Nominasi
    1. Menyusun struktur, jumlah dan komposisi Direksi, Dewan Komisaris dan Komite Komisaris.
    2. Menyusun rencana suksesi Direksi, Dewan Komisaris dan Komite Komisaris.
    3. Menentukan kebijakan dan kriteria yang diperlukan dalam proses nominasi untuk diimplementasikan dalam mengidentifikasi para calon, memeriksa dan menyetujui calon anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Komite Komisaris.
    4. Menyampaikan usulan calon anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris dan atau Komite Komisaris kepada RUPS Peseroan.
    5. Menentukan kebijakan penilaian kinerja anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Komite Komisaris berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
    6. Membuat program pengembangan kemampuan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Komite Komisaris.

    B. Terkait Fungsi Remunerasi
    1. Menyusun struktur remunerasi berupa gaji, honorarium, insentif dan tunjangan yang bersifat tetap dan variabel bagi Direksi, Dewan Komisaris dan Komite Komisaris.
    2. Menyusun kebijakan remunerasi Direksi, Dewan Komisaris dan Komite Komisaris.
    3. Menyusun besaran atas struktur remunerasi Direktur, Dewan Komisaris dan Komite Komisaris.
    4. Menyampaikan usulan struktur, kebijakan dan besaran remunerasi bagi Direksi, Dewan Komisaris dan Komite Komisaris tersebut dalam RUPS Perseroan.
    5. Hal-hal yang dipertimbangkan dalam menyusun struktur, kebijakan dan besaran remunerasi sebagaimana di atas antara lain:
    a. Remunerasi yang berlaku di sektor bidang industri sejenis dan skala usaha yang sama dengan Perseroan.
    b. Kinerja keuangan Perseroan terkait dengan target dan strategi jangka pendek maupun jangka panjang.
    c. Prestasi kinerja individual anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Komite Komisaris sesuai dengan target yang sudah ditentukan sebelumnya.
    d. Keseimbangan tunjangan yang bersifat tetap dan variable dengan memperhatikan kelayakan dan keseluruhan remunerasi bagi Direksi, Dewan Komisaris dan Komite Komisaris.
    6. Melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan remunerasi dan implementasinya.

    III. PENUTUP

    A. Pedoman Nominasi dan Remunerasi ini akan dievaluasi secara berkala dan akan direvisi apabila dibutuhkan.
    B. Dokumen Asli Pedoman Nominasi dan Remunerasi ini akan didokumentasikan Direksi dan dimuat dalam website Perseroan.