00

INFORMASI PERUSAHAAN > DEWAN KOMISARIS

Dewan komisaris

PEDOMAN DEWAN KOMISARIS

  1. Pendahuluan

Piagam Dewan Komisaris merupakan dokumen yang disusun untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan dan tanggung jawab Dewan Komisaris untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

Dewan Komisaris merupakan salah satu dari organ Perseroan yang berwenang menjalankan pengawasan atas kebijakan yang dijalankan oleh Direksi mengenai pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.

2. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Perseroan Terbatas
  2. Peraturan Pasar Modal
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
  4. Peraturan Bursa Efek Indonesia
  5.  Anggaran Dasar Perseroan

3. Kriteria

Setiap anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Dewan Komisaris wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:

Setiap anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Dewan Komisaris wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Memiliki akhlak, moral yang baik dan integritas yang baik serta cakap melakukan perbuatan hukum;

2. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:

a. tidak pernah dinyatakan pailit;

b. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;

c. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan

d. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:

  • pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
  • pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
  • pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Tahunan dan/atau Laporan Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
  1. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
  2. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan.

Bagi Komisaris Independen wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Emiten atau Perusahaan Publik pada periode berikutnya;
  2. Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Emiten atau Perusahaan Publik tersebut;
  3. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; dan
  4. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.

4. Jam Kerja

Waktu kerja didasarkan atas kebutuhan Perseroan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.