00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sejarah singkat

Perseroan didirikan dengan nama PT Meka Adipratama sesuai dengan Akta Pendirian No. 149 tanggal 26 Agustus 1992 yang dibuat di hadapan Fransisca Eka Sumamingsih S.H., Notaris di Jakarta. yang telah mendapatkan pengesahan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-4607 HT.01.01 Tahun 1994 tanggal 11 Maret 1994 dan telah didaftarkan dalam buku register pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang di bawah No. 162/1994/II tanggal 13 Juni 1994, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 39 tanggal 16 Mei 1995 Tambahan No. 4085.

Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan, dimuat dalam akta-akta sebagai berikut:

A. Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Meka Adipratama No. 14 tanggal 6 Desember 2017 yang dibuat di hadapan Sri Ratnaningsih Hardjomuljo, S.H., di  Semarang, dan yang telah; (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0025754.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 7 Desember 2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0155662.AH.01.02 Tahun 2017  tanggal 7 Desember  2017  oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; (iii)  dilaporkan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar  Perseroan No. AHU-AH.01.03-0198444  tanggal 7 Desember 2017; (iv) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0155662.AH.01.02 Tahun 2017  tanggal 7 Desember  2017  oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; (“Akta No. 14/2017”), berdasarkan mana dalam  telah ditandatangani Keputusan  Di Luar RUPS  Perseroan pada tanggal 20 berdasarkan November 2017, telah menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan.

B. Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Meka Adipratama No. 13 tanggal 5 Desember 2018 yang dibuat di hadapan Sri Ratnaningsih Hardjomuljo, S.H.,  di Semarang, dan yang telah (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0028780.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 6 Desember 2018; (ii) diberitahukan, diterima serta dicatat yang telah diberitahukan, diterima serta dicatat di dalam database Sisminbakum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0271829 dan AHU-AH.01.03-0271830 tanggal 6 Desember 2018 (“Akta No. 11/2018”). ”), berdasarkan mana dalam  telah ditandatangani Keputusan  Di Luar RUPS  Perseroan pada tanggal 7 November 2018, telah menyetujui; (1) Persetujuan PT New Ratna Motor, menjual sebagian saham dalam perseroan, sebanyak 31,350 saham, PT Ahabe Niaga Selaras, menjual sebagian saham dalam perseroan, sebanyak 14.850 saham, PT Ahabe Niaga Selaras, menjual sebagian saham dalam perseroan, sebanyak 3.300 saham dan Raden Djoko Muljono, menjual sebagian saham dalam perseroan, sebanyak 4.950 saham, semuanya kepada PT   Bintraco Dharma Tbk.

C. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Meka Adipratama No. 21 tanggal 6 Mei 2019 yang dibuat di hadapan Sri Ratnaningsih Hardjomuljo, S.H. di Semarang, dan telah; (i) dilaporkan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03.02367727 tanggal 9 Mei 2019; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU.0073683. AH.01.11. Tahun 2019 tanggal 9 Mei 2019 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; (“Akta No. 21/2019”), berdasarkan mana dalam  telah ditandatangani Keputusan   Pemegang Saham Sebagai Pengganti RUPS Tahunan  Perseroan pada tanggal 12 April 2019, telah menyetujui: – Mengubah masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari semula 2 (dua) tahun menjadi terhitung sejak penetupan RUPS pengangkatan sampai dengan RUPS tahunan yang kedua yang diselenggarakan setelah pengangkatannya, sehingga dengan demikian mengubah ketentuan Pasal 11 ayat 3 dan Pasal 14  ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan.

D. Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham  PT Meka Adipratama No. 60, tanggal 26 Juni 2019, dibuat di hadapan Mala  Mukti,  SH., LLM   Notaris di Jakarta, dan telah (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0033155.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26 Juni 2019; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0099163.AH.01.11.Tahun 2019  tanggal 26 Juni 2019 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; (iii)  dilaporkan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar  Perseroan No. AHU-AH.01.03-0290911 tanggal 26 Juni 2019; (iv) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0099163.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 26 Juni 2019  oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;;  (selanjutnya disebut “Akta No.60/2019”), berdasarkan mana Keputusan  Bersama Para Pemegang Saham Melalui Sirkular Para Pemegang Saham  MAP  pada tanggal 19 Juni 2019,  telah menyetujui;  1. Menyetujui untuk mengubah status Perseroan dari Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka, sehingga mengubah Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, sehingga menjadi ditulis dan berbunyi sebagai berikut: “NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1, Perseroan terbatas ini bernama:  PT MEKA ADIPRATAMA Tbk (selanjutnya dalam Anggaran Dasar disebut “Perseroan”), berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Semarang.”  2. Menyetujui untuk mengubah maksud dan tujuan serta   kegiatan usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2017 (dua ribu tujuh belas) dan Peraturan Otoritas  Jasa Keuangan, selanjutnya mengubah ketentuan Pasal 3 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Anggaran Dasar  Perseroan. 3. Menyetujui untuk melakukan pemecahan nilai nominal saham (Stock Split) dengan rasio sebesar 1:1.000 (satu berbanding seribu) sehingga nilai nominal masing-masing saham turun, dari semula Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) menjadi sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) dan jumlah saham yang telah disetor dan ditempatkan meningkat dari semula berjumlah 300.000 (tiga ratus ribu) saham menjadi 300.000.000 (tiga ratus juta) saham. Dengan demikian jumlah kepemilikan saham PT -INDUSTRI DAN PERDAGANGAN BINTRACO DHARMA Tbk disingkat PT BINTRACO DHARMA Tbk dan PT NEW MOTOR RATNA MOTOR dalam Perseroan setelah Stock Split terlaksana menjadi sebagai berikut: a. PT INDUSTRI DAN PERDAGANGAN BINTRACO DHARMA Tbk disingkat PT BINTRACO DHARMA Tbk, sebesar -Rp29.945.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah)  atau setara dengan 299.450.000 (dua ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus lima -puluh ribu) saham; b. PT NEW RATNA MOTOR, sebesar Rp55.000.000,00  (lima puluh lima juta rupiah) atau setara dengan 550.000 (lima ratus lima puluh ribu) saham. 4. Menyetujui untuk meningkatkan Modal Dasar Perseroan dari semula sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) yang terbagi atas 300.000.000 (tiga ratus juta) saham menjadi sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), yang terbagi atas 3.000.000.000 (tiga miliar) saham dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) setiap saham, selanjutnya mengubah Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan. 5.Menyetujui untuk menggunakan hak tagihan PT INDUSTRI DAN PERDAGANGAN BINTRACO DHARMA Tbk disingkat PT BINTRACO DHARMA Tbk kepada Perseroan sebagai kompensasi kewajiban penyetoran saham dalam Perseroan sebesar Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar rupiah) atau setara dengan 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta) saham sebagaimana tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir tanggal  30 April 2019 yang telah diaudit dan dipersiapkan oleh Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & REKAN. Sehubungan dengan telah disetujuinya konvensi hak tagih tersebut, maka PT NEW RATNA MOTOR  dengan ini menyetujui  untuk menyampingkan seluruh dan setiap haknya untuk mengambil saham terlebih dahulu dalam Perseroan. Dengan demikian, setelah pelaksanaan hak tagihan tersebut terlaksana, maka Modal Disetor dan Modal Ditempatkan Perseroan meningkat dari semula sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) menjadi sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) yang terbagi atas 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta) saham,  dengan demikian jumlah kepemilikan saham PT INDUSTRI DAN  PERDAGANGAN BINTRACO DHARMA Tbk dan PT NEW RATNA MOTOR menjadi sebagai berikut: a..  PT INDUSTRI DAN PERDAGANGAN BINTRACO DHARMA Tbk disingkat PT BINTRACO DHARMA Tbk, sebesar -Rp74.945.000.000,00 (tujuh puluh empat miliar -sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah)  atau setara dengan 749.450.000 (tujuh ratus   empat puluh sembilan juta empat ratus lima  puluh ribu) saham.   b.PT NEW RATNA MOTOR, sebesar Rp55.000.000,00   (lima puluh lima juta rupiah) atau setara   dengan 550.000 (lima ratus lima puluh ribu)  saham. selanjutnya mengubah Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar -Perseroan. 6. Menyetujui pengubahan seluruh Anggaran Dasa Perseroan untuk disesuaikan dengan (i) Peraturan Nomor IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan  Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-179/BL/2008 tanggal empat belas Mei dua ribu   delapan (14-5-2008) tentang Pokok-Pokok Anggaran  Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek -Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, (ii) POJK Nomor 32/POJK.04/2014 tanggal delapan Desember dua -ribu empat belas (8-12-2014) tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbuka sebagaimana diubah dengan POJK Nomo -10/POJK.04/2017 tanggal empat belas Maret dua ribu -tujuh belas (14-3-2017), dan (iii) POJK Nomor   33/POJK.04/2014 tanggal delapan Desember dua ribu  empat belas (8-12-2014) tentang Direksi dan Dewan  Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta peraturan di bidang pasar modal dan memberikan   kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan dan menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan tersebut dalam suatu akta yang dibuat di hadapan notaris

 

Keterangan Bidang Usaha

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 angka (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha dalam dibidang perdagangan besar dan jasa (aktivitas profesional), ilmiah dan teknis.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 3 angka (2) Anggaran Dasar Perseroan, untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:

  1. Menjalankan usaha di bidang perdagangan besar (termasuk impor) suku cadang mobil dan aksesorinya (KBLI: 45301)
  2. Menjalankan usaha di bidang perdagangan besar (termasuk impor) suku cadang sepeda motor dan aksesorinya (KBLI: 45405)

Untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang, antara lain:

  1. Di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada memberi bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya bagi anak perusahaan (KBLI: 70209)
  2. Di bidang aktivitas penyedia gabungan jasa administrasi kantor (KBLI: 82110)